tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang anggota DPR RI sebagai sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Anggota DPR yang turut dipanggil adalah pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI, yaitu Ketua Komisi V Lasarus, Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae dan Andi Irwan Darmawan, serta Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady.
Selain anggota DPR RI, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara, Lokot Nasution.
Dari semua nama yang dipanggil, yang sudah hadir dan menjalani pemeriksaan baru dua orang, yaitu Ridwan Bae dan Andi Irwan Darmawan.
"Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.
Adapun pemeriksaan, kata Ali, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelummya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus korupsi ini diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis 13 April dini hari lalu.
Ke-10 orang tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.
Lalu PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah. Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tersangka pemberi suap berjumlah empat orang dari pihak swasta.
Tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka penyuap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentng Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky